Zonasi PPDB 2019 Sudah Dibagi tapi Juknis Pelaksanaan Belum Terbit

Zonasi PPDB 2019 Sudah Dibagi tapi Juknis Pelaksanaan Belum Terbit
Penggantin NISN menjadi NIK berpotensi menjadi masalah di PPDB 2019. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - PPDB (penerimaan peserta didik baru) tingkat SMA dengan sistem zonasi akan digelar pada pertengahan Mei. Namun sampai saat ini, petunjuk teknis pelaksanaan belum dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Padahal, sistem zonasi wilayah PPDB sudah muncul.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Pemprov Jatim Ema Sumiarti menyatakan, zonasi bagi siswa baru nanti masih terbagi tiga zona, termasuk enam daerah perbatasan Kota Malang dan Kabupaten Malang.

”Juknis mengapa tidak dibagi sekarang, ini untuk menjaga psikologis siswa yang sedang ujian nasional,” ujar Ema saat diwawancarai di SMK PGRI 3 beberapa waktu lalu.

Namun untuk zonasi, Ema memastikan ada tiga zona yang juga meng-cover enam wilayah Kabupaten Malang. Dari data yang berhasil diterima Jawa Pos Radar Malang, zona I nanti meliputi SMAN 4, SMAN 5, SMAN 7.

BACA JUGA: UTBK SBMPTN 2019 Gelombang I Diikuti 280.638 Peserta

Kecamatan yang tergabung dalam zona 1 ini adalah Blimbing, Klojen, Lowokwaru, Sukun, dan untuk Kabupaten Malang ada Kecamatan Wagir. Lalu zona 2, terdiri dari SMAN 1, SMAN 8, SMAN 9.

Kecamatan yang tergabung dalam zona 2 adalah Blimbing, Kedungkandang, Lowokwaru, Dau, Karangploso, dan Singosari. Tiga nama kecamatan terakhir dari wilayah Kabupaten Malang.

Lalu zona 3 yang mencakup SMAN 2, SMAN 3, SMAN 6, SMAN 10. Kecamatan yang tergabung dalam zona 3, yakni Kedungkandang, Klojen, Sukun. Dari wilayah kabupaten, ada Tajinan dan Pakis.

Penerimaan peserta didik baru alias PPDB 2019 tingkat SMA dengan sistem zonasi tinggal hitungan hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News