Zul Zivilia Belum Dijenguk Keluarga Sejak Ditangkap
Senin, 11 Maret 2019 – 22:30 WIB

Zul Zivilia. Foto: Kolase/Instagram/Zulzivilia
Dari tangan para pelaku polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54 ribu butir.
Berdasarkan keterangan Zul, dirinya baru dua kali mengedarkan narkoba yakni pada 2018 dan 2019. Namun, kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus peredaran narkoba yang menyeret vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul. Penyidik tengah mengejar sosok bandar besar di kasus tersebut.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya