Zulkifli Bertanya ke Pak Jokowi: Apa Ini Tidak Bisa?

Zulkifli Bertanya ke Pak Jokowi: Apa Ini Tidak Bisa?
Pak Jokowi. Foto: Biro Pers

jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Dumai Zulkifli AS mengadu sekaligus bertanya kepada Presiden Joko Widodo terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau maupun Kota Dumai yang menghambat investasi.

Satu persoalan yang disebut Zulkifli adalah Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2012 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dalam salah satu pasalnya menyatakan dokumen Amdal baru bisa diterbitkan kalau sudah ada RTRW.

"Khusus di Kota Dumai dan Riau pada umumnya, RTRW sampai saat ini belum disahkan. Khusus Dumai sudah lima tahun mati RTRW-nya terhitung 2012," ungkap Zulkifli dalam sesi tanya jawab dengan presiden di forum Rapat Kerja Pemerintah bertajuk Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Daerah, di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).

Akibatnya, lanjut dia, investor yang ingin berusaha di Dumai lari ke negara lain. Mulai Kamboja, Vietnam, Thailand dan Malaysia. Dari penghitungan Pemko Dumai, pada 2016 saja ada investasi senilai Rp 30 triliun batal terlaksana gara-gara RTRW tersebut.

Saat ini jumlah investor kakap di Dumai pun hanya tersisa sekitar 10 usaha. Di sisi lain, banyak investasi dari Korea, Jepang, Malaysia, hingga Singapura mengantre. Ada juga dari mereka yang sudah membeli lahan di daerah tersebut. Tapi usahanya belum bisa berjalan karena ketiadaan RTRW membuat Amdalnya tidak bisa diterbitkan.

Zulkifli mengungkapkan bahwa masalah ini sudah dibicarakan mulai dari tingkat provinsi hingga kementerian koordinator di Jakarta. Baik Kemenko Ekonomi, Kementerian ATR, hingga Kemenkopolhukam. Namun tetap saja tidak ada solusi.

"Ini memberatkan kami. Apakah PP 27 tidak bisa dibantarkan sementara. Saya pengalaman jadi camat kalau KTP asli mati kan bisa diberi sementara. Kita tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Apa ini tidak bisa?" ucap Zulkifli bertanya ke Jokowi.

Merespons keluhan Wako Dumai Zulkifkli, Presiden Ketujuh RI mengatakan yang berkaitan dengan Perpres, Permen, itu mudah dan bisa dicabut kapan saja. Sementara yang berkaitan dengan UU, itu memerlukan proses di DPR karena harus masuk prolegnas.

Zulkifli mengungkapkan masalah RTRW sudah dibicarakan mulai dari tingkat provinsi hingga kementerian koordinator di Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News