Zulkifli Hasan Sampaikan SK Perubahan Kepada Annas

Zulkifli Hasan Sampaikan SK Perubahan Kepada Annas
Mantan Menhut Zulkifli Hasan bersaksi pada sidang suap alih fungsi lahan dengan terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mengakui menyampaikan soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan kepada Gubernur Riau Annas Maamun.

Hal itu disampaikan pada saat pelaksanaan Hari Ulang Tahun Riau tanggal 9 Agustus 2014.

"Pada waktu itu HUT Riau dihadiri oleh 5.000 orang. Saya sampaikan ini SK Perubahan," kata Zulkifli saat bersaksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau di Kementerian Kehutanan Gulat Medali Emas Manurung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/1).‎  

Pada saat acara HUT Riau, Zulkifli pun sempat berpidato. Zulkifli meminta kepada pemerintah daerah apabila ada kawasan yang bisa dikelola diberikan kepada rakyat.

"Untuk itu pasti dipermudah," ucapnya.

Kedua, Zulkifli menyampaikan apabila ada hak masyarakat yang terlanggar maka pemerintah daerah bisa mengusulkan revisi.

"Karena itu hak yang diatur dalam konstitusi," ujarnya.

Zulkifli yang kini menjabat sebagai Ketua MPR  menjelaskan SK Perubahan itu belum mengikat secara hukum.

JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mengakui menyampaikan soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut II/2014 tanggal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News