‎KPK Periksa Direktur Utama PD Sumber Daya

‎KPK Periksa Direktur Utama PD Sumber Daya
‎KPK Periksa Direktur Utama PD Sumber Daya

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PD Sumber Daya, Moch Soetikno, Senin (12/1). Soetikno diperiksa dalam kasus dugaan suap‎ jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Soetikno menjadi saksi untuk Direktur  PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko yang menjadi salah satu tersangka kasus itu. 

"Moch Soetikno diperiksa sebagai ‎saksi untuk tersangka ABD," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Senin (12/1).

Menurut Priharsa, Soetikno dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya. 

Selain Soetikno, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara PD Sumber Daya Mariatul Kiptiyah, staf pada SKK Migas bernama Rudi Satwiko, Direktur Keuangan PT Media Karya Sentosa Peni Utami, dan dua orang pihak swasta bernama Andi Adhiani Rinsi serta Budi Indianto. 

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," tandas Priharsa.

‎Seperti diketahui, pada tahun 2007, Fuad Amin Imron yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan menandatangani kontrak kerja sama eksplorasi antara BUMD di Bangkalan yakni PD Sumber Daya PT Media Karya Sentosa. Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore untuk Pembangkit Listrik Tenaga‎ Gas (PLTG) di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.

Pertamina Hulu Energy selaku pemegang hak kelola di blok eksplorasi itu menyepakati jual beli gas ‎dengan PT Media Karya Sentosa. Selanjutnya, Pertamina Hulu Energy menunjuk Pertamina EP untuk mengurus distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PD Sumber Daya, Moch Soetikno, Senin (12/1). Soetikno

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News