‎KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Kasus Pemerasan

‎KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Kasus Pemerasan
Bupati Lombok Barat, Zaini Arony‎. Foto: lombokbaratkab.go.id

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony‎ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata golf di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha.

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga bisa disimpulkan ada tindak pidana korupsi yang dilakukan ZAR, Bupati Lombok Barat‎," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (12/12).

Menurut Johan, pengusaha itu ingin mendapatkan izin untuk mengembangkan‎ kawasan wisata di Lombok Barat. "Kalau tidak diberi sesuatu maka izin tidak dikeluarkan," ucapnya.

Terkait pemerasan itu, Zaini diduga menerima aliran dana sebanyak Rp 1,5 miliar sampai Rp 2 miliar. Dikatakan Johan, Bupati Lombok Barat dua periode itu menerima beberapa kali aliran dana.

"Kami menduga uang yang mengalir ke yang bersangkutan Rp1,5 sampai Rp 2 miliar. Ini masih sedang ditelusuri lebih lanjut," ujar Johan.

Johan mengungkapkan, surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Zaini dikeluarkan pada tanggal 5 Desember 2014.

Atas perbuatannya, Zaini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ‎

Johan menyatakan, tidak lama setelah dikeluarkan sprindik, KPK langsung melayangkan surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Zaini. "Dia dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan," tandasnya. ‎(gil/jpnn)‎

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony‎ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News