Sosial Minggu, 22 April 2018 – 11:54 WIB
Simak nih Penjelasan Menaker soal Perpres TKA
Menaker Hanif Dhakiri menjelaskan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tidak menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif.
Lembaga Survei Indo Barometer hari ini, Minggu (20/5) merilis survei nasional bertajuk 'Evaluasi 20 Tahun Reformasi'.
Menaker Hanif Dhakiri menjelaskan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tidak menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif.
Pihak Istana mencurigai sorotan terhadap Perpres 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing terkait dengan kepentingan politik 2019
PKS mempertanyakan dampak Perpres nomor 20 tentang tenaga kerja asing yang diklaim presiden Jokowi untuk menggenjot investasi
Menaker Hanif Dhakiri menyatakan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 dibuat untuk menyederhanakan birokrasi sehingga investasi lebih mudah.
Wakil ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Perpres 20/2018 akan membuat tenaga kerja asing semangat datang…
JPNN.com - Pasangan suami istri (pasutri) cekcok, tidak berbicara satu sama lain bukan lah hal yang aneh. Namun…