TAG # MA

Ronald Tannur Batal Bebas, Hakim Agung Vonis 5 Tahun Penjara

Hukum    Rabu, 23 Oktober 2024 – 22:46 WIB

MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

BERITA