Penataan Gaji PNS Masuk RUU ASN
Termasuk Gaji Pejabat Negara
Kamis, 17 November 2011 – 12:22 WIB
JAKARTA--Penataan gaji PNS hingga pejabat negara bersama tunjangannya akan diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Perombakan struktur gaji aparatur ini sebelumnya sudah digodok saat kepemimpinan Menpan&RB EE Mangindaan.
Saat itu, pemerintah tengah menyiapkan PP tentang penataan sistem penggajian mulai PNS golongan I hingga pejabat negara. Di mana sistem penggajiannya disesuaikan dengan beban kerja dan kinerja masing-masing pegawai.
Baca Juga:
"Kenapa kita harus ubah sistem penggajian PNS, karena sistemnya kacau balau. Antara pejabat struktural dan fungsional sangat jauh rentangnya. Begitu juga dengan pejabat eselon satu kementerian dengan lainnya jauh perbedaannya dan itu tidak didasarkan pada tingkat beban kerjanya," kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho pada saat itu.
Karenanya, dalam PP nanti seluruh penggajian aparatur diubah dan disesuaikan dengan gradingnya. Artinya, meski sama-sama pejabat eselon satu atau dua, nominal yang diterima tidak akan sama. Sebab, didasarkan pada beban kerja serta tingkat kesulitannya.
JAKARTA--Penataan gaji PNS hingga pejabat negara bersama tunjangannya akan diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
BERITA TERKAIT
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!