DPR Minta Tinjau Ulang Kontrak Alutsista

DPR Minta Tinjau Ulang Kontrak Alutsista
DPR Minta Tinjau Ulang Kontrak Alutsista
JAKARTA - Kontrak kerja antara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan Director Naval Sale of Damen Schelde Naval Shipbuilding Evert van den Broek dipertanyakan Komisi I DPR RI. Rincian detail yang dilakukan pemerintah dinilai tidak berpihak kepada industri alutsista dalam negeri.

Meski begitu, kontrak tentang pengadaan Kapal Perusak Kawal Rudal 10514 telah dilaksanakan, Selasa (5/6) lalu. Rencana pengadaannya memang telah disetujui DPR RI. "Rencananya kapal perang itu akan dibangun di PT PAL dengan melibatkan para teknisi anak bangsa. Tapi ternyata rincian detail kontrak yang dilakukan pemerintah banyak dipertanyakan," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanudin, Rabu (6/6).

Hasanudin menjelaskan, kapal itu sekarang dipastikan akan dibangun di galangan kapal Belanda. "Dari nilai kontrak sebesar USD 220 juta, Indonesia (PT PAL) hanya mendapat pekerjaan sebesar USD 7 juta saja atau kurang dari 3 persen," ungkap Hasanudin.

Sementara, lanjut Hasanudin, untuk TOT (transfer of technologi), Indonesia malah harus membayar lagi sebesar USD 1,5 juta. "Belum lagi harus membayar untuk sistem senjata dan pelurunya," imbuhnya.

JAKARTA - Kontrak kerja antara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan Director Naval Sale of Damen Schelde Naval Shipbuilding Evert van den Broek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News