DPR Minta Tinjau Ulang Kontrak Alutsista
Kamis, 07 Juni 2012 – 06:13 WIB
Menurut Hasanudin, kondisi kontrak semacam itu bertentangan dengan jiwa Keppres No 35 tahun 2011 tentang pengadaan alutsista terutama pasal 4 ayat 2 ( d ). "Di sana disebutkan, dalam pemenuhan kebutuhan alutsista TNI sekurang kurangnya memiliki syarat alih tehnologi/produk bersama untuk kepentingan pengembangan industri pertahanan dalam negeri," bebernya.
Baca Juga:
Untuk itu, kata Hasanudin, Komisi I DPR akan menanyakan rincian kontrak ini pada kesempatan pertama. "Mengapa harus memaksakan diri membeli dari Belanda" Padahal pabrik kapal Orizonte dari Italia menurut PT PAL sudah menawarkan diri bekerjasama membangun kapal itu di Indonesia dengan local content minimal 25 persen, dan siap melibatkan perusahaan lain seperti PT Pindad, PT Karakatau Steel dan lainnya," pungkas Hasanudin. (yay)
JAKARTA - Kontrak kerja antara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan Director Naval Sale of Damen Schelde Naval Shipbuilding Evert van den Broek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PDIP Sulsel Harap Pilkada 2024 Tidak Diwarnai Intervensi Kekuasaan
- Incar Kursi Cawagub Jabar 2024, PDIP Bakal Usung Kader Internal
- Adian Ungkap Target Kemenangan PDIP saat Pilkada 2024, Ternyata..
- PDIP Siapkan Jurus Menghadapi Bobby Nasution Pilgub Sumut, Siapa Kandidatnya?
- PDIP Akan Bentuk Poros Politik Meski Bisa Sendirian Usung Paslon di Pilkada Kalbar
- Pilkada di Depan Mata, PDIP Kalbar Peringatkan Prabowo: Jangan Ulangi Cara-Cara Pilpres!