DPR Minta Tinjau Ulang Kontrak Alutsista

DPR Minta Tinjau Ulang Kontrak Alutsista
DPR Minta Tinjau Ulang Kontrak Alutsista
Menurut Hasanudin, kondisi kontrak semacam itu bertentangan dengan jiwa Keppres No 35 tahun 2011 tentang pengadaan alutsista terutama pasal 4 ayat 2 ( d ).  "Di sana disebutkan, dalam pemenuhan kebutuhan alutsista TNI sekurang kurangnya memiliki syarat alih tehnologi/produk bersama untuk kepentingan pengembangan industri pertahanan dalam negeri," bebernya.

Untuk itu, kata Hasanudin, Komisi I DPR akan menanyakan rincian kontrak ini pada kesempatan pertama. "Mengapa harus memaksakan diri membeli dari Belanda" Padahal pabrik kapal Orizonte dari Italia menurut PT PAL sudah menawarkan diri bekerjasama membangun kapal itu di Indonesia dengan local content minimal 25 persen, dan siap melibatkan  perusahaan lain seperti PT Pindad, PT Karakatau Steel dan lainnya," pungkas Hasanudin. (yay)

JAKARTA - Kontrak kerja antara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan Director Naval Sale of Damen Schelde Naval Shipbuilding Evert van den Broek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News