Gaji ke-13 Jangan Lewat Juni
Rabu, 20 Juni 2012 – 06:29 WIB
JAKARTA - Sudah tidak ada alasan lagi bagi seluruh pemda untuk tidak segera membayarkan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri dan pensiunan. Pasalnya, aturan yang menjadi petunjuk teknis sudah diterbitkan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2012 tanggal 11 Juni 2012.
Pembayaran hak para Pegawai Negeri itu, baik sipil maupun militer, harus sudah dibayarkan Juni 2012. Ini sesuai ketentuan di PMK tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan, dengan terbitnya PMK itu maka gaji ke-13 sudah bisa segera dibayarkan. Paling telat Juli.
"Karena tujuannya bersamaan dengan masuknya tahun ajaran baru," ujar Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, kemarin.
JAKARTA - Sudah tidak ada alasan lagi bagi seluruh pemda untuk tidak segera membayarkan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri dan pensiunan. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah