Pengurus Inti Korupsi, Partai Demokrat Sulit Dibubarkan
Minggu, 24 Februari 2013 – 12:53 WIB
JAKARTA - Salah satu alasan partai politik (parpol) dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) apabila kegiatan mereka bertentangan dengan UUD 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan UUD 1945. Aturan itu sebagaimana tertuang pada Pasal 68 ayat (2) UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK jo Pasal 2 huruf b Peraturan MK Nomor 12 tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Pembubaran Partai Politik.
Larangan terhadap kegiatan parpol dimaksud pun disebutkan pada Pasal 40 ayat (2) huruf a UU Nomor 2 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Jadi, korupsi yang dilakukan secara berkomplot oleh pengurus inti partai yang meliputi Ketua Umum, Bendahara Umum, dan para pejabat lain pada parpol yang sama, tidak bisa disebut sebagai kegiatan korupsi individual oknum parpol," kata Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahuddin dalam keterangan pers yang diterima JPNN, Minggu (24/2).
Ditambahkan, kegiatan korupsi itu harus dikualifikasi sebagai kejahatan yang dilakukan oleh parpol secara kelembagaan, sehingga parpol tersebut bisa dibubarkan.
JAKARTA - Salah satu alasan partai politik (parpol) dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) apabila kegiatan mereka bertentangan dengan UUD
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Stafsus Menkeu Singgung Soal Parpol
- Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP, Risma Mengaku Tak Mau Sombong
- Mardiono Dianggap Gagal Memimpin, Front Ini Desak Muktamar PPP Segera Digelar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi