Mantan DKP Pastikan Prabowo Pelanggar Sapta Marga

Mantan DKP Pastikan Prabowo Pelanggar Sapta Marga
Mantan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI, Yusuf Kartanegara bersama Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso di Jakarta, Minggu (1/6). Foto: Humas PKPI for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI,  Letjen (Purn) Yusuf Kartanegara buka suara tentang pemberhentian terhadap Prabowo Subianto dari militer. Yusuf menyatakan bahwa Prabowo telah melanggar Sapta Marga.

Ditemui disela-sela Rakornas Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), di Jakarta, Minggu (1/6), Yusuf mengungkapkan, DKP dibentuk sebagai tindak lanjut atas keputusan mahkamah militer (mahmil) terhadap Tim Mawar, sebuah tim di bawah Kopassus. Menurut Yusuf, mahmil telah memutuskan Tim Mawar bersalah karena melakukan penculikan aktivis sehingga ketua dan anggota-anggotanya dikenai sanksi.

Karenanya ABRI yang kala itu di bawah Wiranto membentuk DKP untuk menindaklanjuti putusan mahmil. Ketuanya adalah Subagyo HS yang kala itu menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), sedangkan Yusuf adalah wakil ketuanya.

“DKP membahas kejadian penculikan itu. Prabowo pun dipanggil untuk ditanyai pertanggungjawabannya sebagai Danjen Kopassus, termasuk yang membawahi Tim Mawar,” kata Yusuf.

Meski tak bersedia merinci pemeriksaan DKP terhadap Prabowo, namun Yusuf memastikan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu harus bertanggung jawab. "Tindakan itu melanggar Sapta Marga. Prajuritnya (Tim Mawar), termasuk komandannya (Prabowo)," tegas Yusuf seraya mengatakan bahwa di militer berlaku aturan ketika terjadi di kesatuan, komandannya harus bertanggung jawab atas tindakan anak buah.

Selanjutnya, DKP secara bulat memberikan rekomendasi ke Panglima ABRI. Isi rekomendasinya adalah memberhentikan Prabowo  dari ABRI.

Yusuf menambahkan, pemecatan sebenarnya hanya berlaku setelah ada sidang di mahmil. Hanya saja, katanya, Prabowo tak pernah menghadapi proses persidangan di mahmil. “Sebenarnya arahnya ke sana (mahmil) walau akhirnya tak terealisasi,” ucap Yusuf.

Bagaimana dengan dugaan Prabowo diberhentikan karena berniat melakukan kudeta terhadap pemeirntahan Presiden BJ Habibie? Yusuf mengakui hal itu memang sempat jadi pembicaraan meski tak pernah secara resmi menjadi bahasan DKP. Yusuf beralasan harus ada hal yang memperkuat dugaan Prabowo melakukan kudeta.

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI,  Letjen (Purn) Yusuf Kartanegara buka suara tentang pemberhentian terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News