OJK Ungkap Ada 12 Kasus Tipibank di Sultra
Jumat, 22 Agustus 2014 – 07:27 WIB
KENDARI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Sultra harus intens melakukan pengawasan terhadap tindak pelanggaran yang terjadi di dunia perbankan. Hal itu diungkapkan Investigator OJK, Beston Panjaitan dalam diskusi penanganan tindak pidana perbankan (Tipibank) pasca peralihan fungsi, tugas dan wewenang pengawasan bank dari Bank Indonesia (BI) kepada OJK, Kamis (21/8).
Beston mengungkapkan, persoalan penanganan pelanggaran dan tindak pidana perbankan sudah menjadi tugas OJK, bukan lagi BI. Ketika ada temuan kasus pelanggaran pada sebuah bank, OJK-lah yang akan proaktif dan melanjutkan kasus tersebut kepihak yang berwenang, baik kepolisian maupun kejaksaan.
"Temuan OJK berupa Tipibank langsung diserahkan ke Kejaksaan. Setelah itu,dari pihak kejaksaan wajib memeriksa perkara tersebut paling lambat 90 hari. Pihak kejaksaan juga wajib memberikan keterangan, apakah kasus itu layak untuk dilanjutkan atau tidak. Pada kasus ini, pihak OJK bisa menjadi saksi ahli jika hendak dimintai keterangannya," ujarnya.
Baca Juga:
KENDARI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Sultra harus intens melakukan pengawasan terhadap tindak pelanggaran yang terjadi di dunia perbankan.
BERITA TERKAIT
- Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Prakiraan Cuaca Riau 26 April 2024, BMKG: Waspada Petir, Hujan Lebat
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- Halalbihalal dengan Wartawan, Kapolres Inhu Ajak Wujudkan Pilkada yang Kondusif dan Aman