Menteri Susi: Kalau Pemilik Kapal Asing Itu Mau Tuntut, Silahkan...
jpnn.com - JAKARTA - Mulai Oktober 2015, seluruh kapal asing yang terbukti melakukan illegal fishing bakal langsung ditenggelamkan tanpa melalui proses pengadilan.
Jika ada yang keberatan kapalnya ditenggelamkan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti mempersilahkan pemilik kapal asing tersebut menuntut balik dirinya.
"Kalau mereka mau tuntut, ya tuntut saja, silahkan," ucap Susi di kantornya, Jakarta, Selasa (6/10).
Menurut Susi, penenggelaman kapal langsung tanpa proses pengadilan tidak menyalahi aturan. Sebab, dalam UU Perikanan No.45 tahun 2009, hal tersebut diperbolehkan.
Karena itu, bos maskapai Susi Air ini tak khawatir bila dituntut balik. Terlebih, Susi juga sudah mengantongi lampu hijau dari Presiden Jokowi.
"Kalau lewat pengadilan, memperbanyak pekerjaan kami saja. Nggak usahlah lama-lama, kan sudah jelas dan terbukti kalau mereka melakukan illegal fishing, tenggelamkan saja kapalnya langsung," tandasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Mulai Oktober 2015, seluruh kapal asing yang terbukti melakukan illegal fishing bakal langsung ditenggelamkan tanpa melalui proses pengadilan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional