Perlu Regulasi Khusus Mudahkan Investor Masuk Perbatasan

Perlu Regulasi Khusus Mudahkan Investor Masuk Perbatasan
Marwan Jafar. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) mendorong dibuatnya regulasi khusus dalam mewujudkan kebijakan khusus yang menarik dan memudahkan dunia usaha menanamkan modalnya di daerah perbatasan.

“(Membangun perbatasan) seharusnya juga sama seperti pengembangan kawasan strategis lain. Misalnya, perbatasan menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) yang memungkinkan investasi di daerah perbatasan memeroleh fasilitas dan kemudahan fiscal. Bisa melalui penerbitan paket kebijakan ekonomi yang berpihak kepada investasi di daerah perbatasan lebih lanjut,” ujar Menteri DPDTT, Marwan Jafar, Rabu (4/11).

Menurut Marwan, pandangannya senada dengan salah satu dari tujuh rekomendasi yang sebelumnya dihasilkan dalam Border Investment Summit, Pengembangan Potensi dan Peluang Investasi di Daerah Perbatasan, yang digelar Kementerian DPDTT, Selasa (3/11) kemarin. Yaitu, perlunya memberi kemudahan bagi investor menanamkan investasi di perbatasan.

Selain itu, pertemuan yang diikuti sedikitnya 41 pemerintah daerah perbatasan, investor, pelaku indisutri dan akademisi tersebut kata Marwan, juga merekomendasikan perlunya memerhatikan potensi yang dimiliki daerah perbatasan, sehingga terpapar peluang besar untuk investasi. Terutama dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan aset daerah perbatasan.

Kemudian pembangunan daerah perbatasan jangan hanya memakai pendekatan keamanan (security approach), namun harus diimbangi pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan pendekatan ekonomi (economy approach), sekaligus mendorong investasi di daerah perbatasan sesuai dengan potensi dan peluang yang dimiliki.

“Semua pemangku kepentingan harus terlibat dan berpartisipasi aktif dalam mengambil peran untuk pembangunan daerah perbatasan, terutama kalangan dunia usaha dan masyarakat,” ujar Marwan.

Rekomendasi lain, perlu percepatan pembangunan daerah perbatasan melalui program Pengembangan Kawasan Beranda Depan Indonesia (PKBI). Program ini perlu dilakukan dengan sistem pengembangan dan pemberdayaan, sehingga daerah perbatasan bisa terbangun menjadi daerah yang berdaulat, sejahtera, dan berdaya saing.

Selain itu, perlu segera didorong pengembangan daerah perbatasan yang berbasis pendekatan kawasan untuk membentuk suatu sistem pengembangan ekonomi wilayah yang terpadu. “Pembangunan kawasan perbatasan perlu dilakukan melalui prinsip pemihakan, percepatan, dan pemberdayaan masyarakat di perbatasan,” jelasnya.

JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) mendorong dibuatnya regulasi khusus dalam mewujudkan kebijakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News