Nah, Dua Komisioner KPU Mimika Terbukti Nyambi di Freeport

Nah, Dua Komisioner KPU Mimika Terbukti Nyambi di Freeport
Anggota Majelis DKPP, Nur Hidayat Sardini. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - ‎Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua komisioner KPU Mimika, Papua, Agus Hugo Kreey dan Iliam Clementia Komber. Putusan dijatuhkan setelah keduanya ternyata merangkap jabatan sebagai karyawan di PT Freeport.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Agus Hugo Kreey dan Iliam Clementia Komber," ujar anggota Majelis DKPP, Nur Hidayat Sardini saat membacakan amar putusan, Rabu (4/5).

‎DKPP menilai rangkap jabatan itu tidak sesuai Pasal 11 Huruf k Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Ketentuan itu mengatur syarat menjadi anggota KPU harus bersedia bekerja penuh waktu.

Perkara itu sebelumnya diadukan Derek Mote, warga Mimika yang pernah bersaing dengan kedua teradu dalam seleksi komisioner KPU Mimika. Dalam sidang yang pernah digelar pada Maret 2016, Derek memastikan dua komisioner itu tidak bisa bekerja penuh waktu karena merangkap jabatan.

“Dalam waktu yang sama, jam yang sama, dan detik yang sama keduanya bekerja di dua tempat. Bagaimana mungkin mereka bisa menjalankan tugasnya sebagai komisioner KPU,” ungkap Derek.

Teradu Agus Hugo Kreey memang mengakui tidak mengelak telah merangkap jabatan. Namun, ia menegaskan bahwa aktivitasnya sebagai karyawan Freeport tidak mengganggu tugasnya selaku komisoner KPU. Selain itu, status karyawan Freeport juga sudah lama disandangnya sebelum terpilih sebagai komisioner KPU Mimika.(gir/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News