Menilai Lembaga Negara Harus dari Fungsi dan Perannya

Menilai Lembaga Negara Harus dari Fungsi dan Perannya
Pimpinan Badan Sosialisasi MPR Edhy Prabowo bertukar plakat dengan Rektor Universitas Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Ferdinand, saat sosialiasi Empat Pilar, Jumat (27/5) di Palangka Raya. Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com - PALANGKARAYA - Anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra, Edhy Prabowo menuturkan, sebelum amandemen UUD Tahun 1945 lembaga negara posisinya ada yang disebut lembaga tertinggi dan lembaga tinggi. Lembaga tertinggi ADALAH MPR dan lembaga tinggi seperti DPR dan Presiden.

Setelah amandemen UUD Tahun 1945, sebutan lembaga tertinggi dan tinggi tidak ada lagi. Sekarang lembaga seperti MPR, DPR, Presiden, MA, dan BPK adalah setara dengan peran masing-masing. 

"Melihat lembaga negara sekarang jangan diukur dari kuatnya namun fungsi dan perannya," ujarnya saat memberi materi dalam Outbond 4 Pilar untuk kalangan mahasiswa se-Kalimantan Tengah, di Palangkaraya, 28 Mei 2016, 

Dijelaskan, peran MPR sekarang berbeda dengan peran MPR dahulu. Dulu MPR memilih Presiden sekarang Presiden dipilih oleh rakyat. Dulu MPR membuat haluan negara, sekarang haluan negara dibuat oleh eksekutif. Demikian pula lembaga negara lain yang mempunyai peran tersendiri.

Dalam perubahan status tersebut, Edi Prabowo menguraikan, dulu bila ada anggota DPR yang di-recall oleh partainya, recall-nya begitu cepat dan tanpa perlawanan. 

Sekarang menurut Edhy Prabowo tidak seperti itu lagi. Saat ini bila ada anggota DPR kena re-call, anggota tersebut bisa melakukan gugatan atau perlawanan hukum. Ia mencontohkan seperti apa yang dilakukan oleh anggota dari Fraksi PKS, Fachri Hamzah.

Menanggapi hal soal recall, Edhy Prabowo mengatakan ada dua sisi. Di satu sisi anggota mempunyai hak untuk membela diri, di sisi yang lain fungsi partai akan terdegradasi sebab tak lagi mempunyai wewenang mutlak. "Semua itu nggak masalah sebab dalam demokrasi ada hak memilih dan dipilih," ujarnya. (adv)


PALANGKARAYA - Anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra, Edhy Prabowo menuturkan, sebelum amandemen UUD Tahun 1945 lembaga negara posisinya ada yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News