Evaluasi Perda Penghambat Investasi Diperketat
Tindaklanjut Keluhan Presiden SBY
Rabu, 23 Februari 2011 – 06:03 WIB
JAKARTA -- Keluhan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait banyaknya hambatan investasi di daerah, akan ditindaklanjuti dengan pengetatan evaluasi peraturan daerah (perda). Pasalnya, berdasarkan yang sudah-sudah, memang banyak perda yang bermasalah lantaran tidak mendukung investasi. Mendagri Gamawan Fauzi menjabarkan tiga langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan SBY saat retreat ekonomi di Bogor, Senin (21/2).
"Pertama, evaluasi peraturan daerah yang dapat menghambat investasi," ujar Gamawan melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada wartawan, kemarin (22/2). Gamawan sendiri kemarin masih berada di Bogor.
Terkait perda bermasalah, data Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), yang dilansir akhir 2010 menyebutkan, dari 3.735 perda yang dibuat antara tahun 2001 hingga 2009 yang kemudian diusulkan untuk dibatalkan karena dinilai bermasalah dan menghambat pertumbuhan dan aktivitas ekonomi di daerah, baru 945 perda yang dibatalkan.
Sisanya, sebanyak 2.762 perda masih belum ditindaklanjuti. Direktur Eksekutif KPPOD Agung Pambudi menyebutkan, dari sekitar 3.000 perda bermasalah, 31 persen di antaranya masuk dalam kategori penghambat ekonomi atau menimbulkan ekonomi berbiaya tinggi.
JAKARTA -- Keluhan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait banyaknya hambatan investasi di daerah, akan ditindaklanjuti dengan pengetatan evaluasi
BERITA TERKAIT
- bank bjb Hadirkan Program THR dan KETUPAT Agen bjb BiSA!
- PT LTLS Optimistis Mampu Memacu Pendapatan hingga Dua Digit
- Mufti Anam Usul DPR Bikin Panja Menelusuri Investasi BUMN di Sejumlah Perusahaan Startup
- Pemerintah Kaji Kenaikan PPN jadi 12%, Bagaimana Nasib Daya Beli Masyarakat?
- Minat Gadai Masyarakat Makin Tinggi Saat Ramadan
- Permendag 31/2023 Dinilai Terlalu Membatasi Peluang UMKM