Amien Rais Tuding Hakim PN Jaksel Mengkriminalisasi Ahmad Dhani
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menyebut Ahmad Dhani telah dikriminalisasi. Pandangan dikemukakan menyusul vonis 1,5 tahun penjara pada Dhani yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1) kemarin.
"Jadi Ahmad Dhani dikriminalisasi, sebaiknya dikaji ulang (vonis yang telah dijatuhkan), jangan grusa-grusulah, karena Pak Wiranto bilang jangan grusah-grusuh, ini grusah-grusuh lagi," ujar Amien pada diskusi 'Topic of The Week' yang digelar Seknas Prabowo-Sandi di Jakarta, Selasa (29/1).
BACA JUGA: Gerindra Komitmen Bantu Ahmad Dhani
Menurut Amien, setiap warga negara dijamin untuk menyatakan pendapat. Demikian juga dengan Ahmad Dhani.
Namun pernyataan Dhani lewat akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 2017 lalu, justru dinilai bersalah menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan.
"Saya kira yang bicara lebih gawat dari Ahmad Dhani tidak diapa-apakan ya, dan dalam demokrasi ini ekspresi seseorang itu dijamin," ucap Amien.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Ditahan, Taufik: Hancurlah
Lebih lanjut mantan Ketua MPR ini juga menilai pernyataan suami Mulan Jameela sama sekali tidak mengakibatkan kerugian nasional, atau membuat perekonomian nasional menjadi mandek. Karena itu tidak tepat untuk kemudian divonis bersalah.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menilai Ahmad Dhani telah dikriminalisasi oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Edy Torana Promotor Hadirkan The Greatest Concert Mahakarya Ahmad Dhani
- Ahmad Dhani Segera Jadi Anggota DPR, El Rumi: Semoga Amanah
- Ahmad Dhani Kemungkinan Jadi Anggota DPR, El Rumi Berkomentar Begini
- Real Count KPU Rabu Pagi: Inilah 6 Parpol Persentase Suara Nol Koma, Oh Pak Amien
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan