Anjasmara Bongkar Identitas Dua Pengedar Sabu - Sabu
jpnn.com, SURABAYA - Polisi menangkap kakak beradik adalah Suzan Anggar, 26, dan Leo Maulana, 31. Mereka ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Kitahuri, Sidoarjo, pada Rabu (20/2).
Dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan dua poket sabu-sabu. Yakni, 19,4 gram dan 1,58 gram.
Selain itu, polisi menemukan dua alat hisap yang di dalamnya masih tersisa sabu-sabu. Di satu alat hisap tersisa 2,74 gram sabu-sabu.
Di alat satunya lagi, ada 4,47 gram sabu-sabu. ''Selain pengedar, mereka adalah pengguna,'' ujar Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Soekris Trihartono di Mapolrestabes Surabaya.
Penangkapan kakak beradik tersebut bermula dari petunjuk Anjasmara, 29. Pria yang berperan sebagai kurir itu terlebih dulu ditangkap.
Dia berperan mengambil sabu-sabu yang diranjau di Wonokromo. Sabu-sabu tersebut berasal dari tahanan Lapas Madiun yang berinisial MM.
Anjas kemudian memberikan sabu-sabu itu kepada Suzan. Selanjutnya, Suzan menitipkannya ke Leo. ''Suzan sebagai pengedar yang mendapat barang dari seseorang di Lapas Madiun. Leo, kakaknya, sebagai penyimpan yang dititipi. Kurirnya Anjas,'' ucapnya.
Anjas mengaku sudah lima kali mengambil ranjau sebelum ditangkap. Selain di Wonokromo, dia pernah mengambil ranjau di Sukodono, Sidoarjo, dan Kebraon.
Penangkapan dua kakak beradik pengedar narkoba tersebut bermula dari petunjuk Anjasmara pada polisi.
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- 2 Pengedar Narkoba di Sarolangun Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi, 100 Gram Sabu-Sabu Disita
- Kurir 36,7 Kilogram Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup
- Tidak Ada Hal Meringankan, Kurir 36,7 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati