Apa Mungkin Kolom Agama KTP Diisi Alam Ghoib?

Apa Mungkin Kolom Agama KTP Diisi Alam Ghoib?
Ilustrasi e-KTP. Foto dok GoBekasi

jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut penghayat kepercayaan merupakan satu kesatuan. Bukan kelompok-kelompok terpisah seperti yang dipahami masyarakat selama ini sebagai aliran kepercayaan.

"Jadi penghayat kepercayaan itu satu. Nah mereka ini terdiri dari 187 organisasi. Jadi bukan aliran kepercayaan. Ini merujuk pendapat teman-teman di Kemendikbud," ujar Zudan pada Lokakarya Pers Kemendagri yang dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat, Minggu (12/11).

Menurut mantan penjabat gubernur Gorontalo ini, informasi tersebut menjadi salah satu rujukan bagi Kemendagri untuk merumuskan identitas apa yang nantinya dicantumkan pada kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghayat kepercayaan.

Apakah mencantumkan nama organisasi penghayat kepercayaan masing-masing, atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

"Misalnya kalau berdasarkan organisasi, maka ada 187 organisasi yang ada saat ini. Misalnya, Ilmu Ghoib, Ilmu Ghoib Kodrat Alam, Sadar Langsung, Tong Tong Batu Karo Simalem, Gereja Adat Musi, Purwo Madio Wasono, Galih Puji Rahayu, Ilmu Roso Sejati, Golongan Siraja Batak, Batin Suku Akit dan lain-lain," ucapnya.

Untuk usulan penulisan berdasarkan nama organisasi, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Kemendagri. Antara lain, organisasi kemungkinan bisa bubar setiap saat. Jika demikian, maka tidak akan efektif. Sebab penduduk yang bergabung dengan organisasi tersebut nantinya terpaksa harus mengganti kembali KTP dan kartu keluarganya.

"Ketika memasukkan nama organisasi, implikasinya juga banyak. Misalnya, bisa bubar, organisasi bisa berubah nama, organisasi bisa non aktif. Misalnya di Jawa Barat, pengadilan pernah membubarkan sebuah organisasi penghayat kepercayaan," katanya.

Karena itu menurut Zudan kemudian, saat ini hanya dua pilihan. Mencantumkan sesuai saran mahkamah Konstitusi (MK) "Penghayat Kepercayaan", atau usulan "Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa".

Kemendagri bimbang soal penerapan putusan MK tentang penghayat kepercayaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News