Bawaslu Cabut Izin Lembaga Pemantau Pemilu Penyedia Situs Jurdil2019.org
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencabut akreditasi atau izin bagi salah satu lembaga pemantau Pemilu 2019 bernama Jurdil 2019. Lembaga yang mengantogi izin atas nama PT Prawedanet Aliansi Teknologi itu menyediakan situs jurdil2019.org yang berisi rekapitulasi suara Pemilu 2019.
Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, alasan pencabutan akreditasi atau izin pemantauan karena lembaga tersebut tidak bekerja sesuai dengan prinsip pemantauan. Pencabutan itu mulai diberlakukan sejak Minggu (21/4).
“Kami cabut akreditasinya hari ini sebagai pemantau karena tidak sesuai dengan prinsip pemantauan,” kata Affiudin dalam keterangannya, Minggu (21/4).
Baca juga: Pemantau Temukan Kecurangan di Pemilu, Ini Saran untuk KPU dan Bawaslu
Afif -sapaan akrabnya- menuturkan, PT Prawedanet Aliansi Teknologi sebelumnya mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk menjadi pemantau pemilu. Perusahaan itu dalam permohonannya akan melakukan pemantauan dengan membuat aplikasi pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Namun, lanjut Afif, dalam kenyataanya PT Prawedanet Aliansi Teknologi malah ikut melakukan pemaparan hasil hitung cepat alias quick count. Tak hanya itu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi juga memublikasikan hasil hitung cepatnya melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org.
“Bawaslu menilai PT. Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalahgunakan sertifikat akreditasi karena kalau survei urusan izinnya di KPU,” tuturnya.
Baca juga: KPU Mengakui Salah Entri Data, tapi Kecewa dengan Munculnya Meme
PT Prawedanet Aliansi Teknologi yang mengantongi akreditasi dari Bawaslu sebagai lembaga pemantau Pemilu 2019 ternyata melakukan hitung cepat dan memublikasikannya.
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- Hubungan dengan Rizky Irmansyah Dituding Rekayasa, Nikita Mirzani Sebut Nama Prabowo
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- PBMA Ajak Semua Pihak Patuhi Keputusan MK