Debt Collector Rampas Motor Pakai Celurit, Begini Jadinya
jpnn.com, PROBOLINGGO - Seorang penagih utang atau debt collector bernama Jundarita Wijaya Putra berurusan dengan polisi. Pasalnya, debt collector sebuah perusahaan pembiayaan itu dituduh merampas sepeda motor Honda Vario milik Abdul Halim (37), warga Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Kamis malam (19/10).
Korban yang tak mau motornya dirampas lantas melapor ke Polsek Maron polisi. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap Jundarita.
Polisi langsung bertindak tegas setelah korban juga mengaku dianiaya oleh sang debt collector. Kepada polisi, Halim mengaku dipukul dengan gagang celurit.
Setelah kejadian itu, persisnya keesokan harinya, polisi melihat sepeda motor Halim ada di kantor Jundarita di wilayah Gending. Seketika itu pula polisi menangkap Jundarita dan mengamankan barang bukti berupa celurit.
Kini, Jundarita telah menjadi tersangka. ”Tersangka (Jundarita) dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas Kapolsek Maron AKP AKP Budi Handoko kepada Jawa Pos Radar Bromo.(br/mas/fun/fun/JPR)
Seorang penagih utang atau debt collector bernama Jundarita Wijaya Putra berurusan dengan polisi karena menganiaya nasabah perusahaan pembiayaan kredit motor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Mangkir Lagi, Dua Debt Collector Perampas Mobil Aiptu FN Dijemput Paksa Polisi
- Lima Debt Collector Diamankan Warga, Mereka Nyaris Mati
- Irjen Abdul Karim Lepas 300 Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan