Dituding Terima Suap, Wartawan Lapor Polisi
Sabtu, 28 April 2012 – 03:27 WIB
BONBOL - Mengemban tugas sebagi pekerja jurnalistik memang kerap berhadapan dengan beragam resiko. Hal itu pula yang dialami Iqbhal Hasdi, salah seorang pekerja jurnalistik (wartawan) salah satu tabloid nasional yang memiliki cabang di Gorontalo yang merasa tidak terima karena telah dicemarkan nama baiknya oleh SM alias As (40) yang tidak lain merupakan Kepala Desa Muara Bone kecamatan Bone. Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Adhi Pradana ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Adhi Pradana mengatakan bahwa untuk mengungkap perkara ini, maka pihaknya tengah melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, menurut Adhi pihaknya juga berencana akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait sesuai keberadaan laporan yang masuk untuk dimintai keterangannya.
Ihwal kejadian tersebut berawal ketika Sabtu (31/3) silam. Iqbhal menerima informasi dari Irwan Pakaya, salah seorang rekan seprofesinya yang menjadi saksi dalam laporan tersebut. Informasi yang disampaikan tersebut bahwa wartawan telah menerima uang suap sebesar Rp 500 ribu.
Baca Juga:
Selain itu, disebutkan pula bahwa As juga telah menuding wartawan dimaksud selain juga berusaha memeras narasumbernya dengan meminta uang sebesar Rp 3 juta. Iqbal beserta rekan-rekan se- media lainnya yang merasa tidak melakukan tudingan tersebut tentu saja merasa tersinggung dan melaporkan As ke Mapolres Bone Bolango pada Kamis (19/4) atas dugaan tindakan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
BONBOL - Mengemban tugas sebagi pekerja jurnalistik memang kerap berhadapan dengan beragam resiko. Hal itu pula yang dialami Iqbhal Hasdi, salah
BERITA TERKAIT
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector