Dua Polisi Gadungan Asal Iran Divonis 4 Bulan Penjara
jpnn.com, DENPASAR - Dua pria asal Iran, Shiraziniya Azad, 53 dan Shirazi Nia Hossein, 41 menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (27/5).
Mereka divonis empat bulan penjara karena terbukti melakukan pencurian pemberatan (curat) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Vonis ringan tersebut dibacakan majelis hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa.
BACA JUGA: THR Cair, PNS dan CPNS Semringah
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah tetap ditahan,” ungkap majelis hakim seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).
Bahkan atas vonis hakim, dua WNA ini 8 hari mendatang akan segera menghirup udara bebas. Tuntutan ini lebih ringan sebulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Agus Suraharta.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang sempat mengaku sebagai seorang polisi dalam aksinya pun melalui kuasa hukumnya, Iswahyudi menerima. “Delapan hari lagi sudah bebas,” ujar penasihat hukumnya.
Diketahui, kasus ini berawal pada (30/1) lalu pukul 20.50. Kala itu, korban yang bernama Long Zhihong bersama Ou Mei Zun sedang berjalan kaki menuju Hotel Kuta Centre, Jalan Patih Jelantik, Kuta, Badung.
Dua pria asal Iran, Shiraziniya Azad, 53 dan Shirazi Nia Hossein, 41 menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (27/5).
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- 2 Terdakwa Korupsi Bantuan Pengadaan Bibit Sapi di Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara
- KPK Banding Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun
- Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,079 Miliar
- Roy Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara