Duh! Ada TKA Tiongkok Ilegal Garap Proyek Kereta Cepat

Duh! Ada TKA Tiongkok Ilegal Garap Proyek Kereta Cepat
Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Sutrisno menjelaskan, para TKA yang bekerja di Indonesia diwajibkan mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan TKA pun harus menyerahkan data-datanya.

"Yang jelas, perusahaan harus menyerahkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA). Yang mengeluarkannya itu dari Kementerian Tenaga Kerja RI. Di online semestinya data ada, tapi kami cek untuk pekerja asing di proyek kereta cepat masih belum ada," terangnya.(esn/din)


 Seorang warga negara Tiongkok yang bekerja di proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ditangkap Tim Pengawas Orang Asing (Pora) Provinsi Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News