Duh Mas Bro...Ganti Nilai di Ijazah agar Lolos jadi Anggota Polisi
Sabtu, 22 April 2017 – 05:56 WIB
Kepolisian juga meminta klarifikasi terhadap petugas yang menulis ijazah FR. Hasilnya, petugas penulis tersebut tidak mengakui itu hasil tulisannya.
‘ ’Kami juga dibantu dan diberikan alat bukti berupa ijazah asli yang belum diambil oleh siswa. Nanti itu sebagai bahan perbandingan kepolisian yang dianggap kepolisian,’ ’ jelas mantan Kasat Reskrim Polres Mataram ini.
FR terancam dijerat dengan pasal 263 dan atau 264 KUHP tentang keterangan palsu dalam dokumen atau akta autentik atau registrasi online dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.(gal)
Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda NTB menetapkan FR , 20, warga Praya Lombok Tengah (Loteng) , sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser