Duh Mas Bro...Ganti Nilai di Ijazah agar Lolos jadi Anggota Polisi
Sabtu, 22 April 2017 – 05:56 WIB
Kepolisian juga meminta klarifikasi terhadap petugas yang menulis ijazah FR. Hasilnya, petugas penulis tersebut tidak mengakui itu hasil tulisannya.
‘ ’Kami juga dibantu dan diberikan alat bukti berupa ijazah asli yang belum diambil oleh siswa. Nanti itu sebagai bahan perbandingan kepolisian yang dianggap kepolisian,’ ’ jelas mantan Kasat Reskrim Polres Mataram ini.
FR terancam dijerat dengan pasal 263 dan atau 264 KUHP tentang keterangan palsu dalam dokumen atau akta autentik atau registrasi online dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.(gal)
Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda NTB menetapkan FR , 20, warga Praya Lombok Tengah (Loteng) , sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- OPM Sudah Duduki Wilayah Ini 3 Hari, TNI-Polri Lakukan Operasi Penyerangan, Hasilnya
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya