Effendi Simbolon Terancam Tidak Bisa jadi Bacaleg
Jumat, 29 Maret 2013 – 01:50 WIB
JAKARTA – Calon Gubernur Sumatera Utara Effendi Simbolon, terancam tidak dapat menjadi bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 mendatang.
Pasalnya, anggota Wakil Ketua Komisi VII DPR ini, tengah mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/3), dimana persidangannya akan digelar pada Selasa (2/4) mendatang.
Karena dengan masih adanya gugatan ke MK, maka status Effendi Simbolon masih sebagai calon gubernur Sumut.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, kepada koran ini di Jakarta, Kamis (28/3), di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2013, tentang pencalonan, jelas diatur seorang calon kepala daerah dilarang diajukan sebagai calon anggota legislatif.
JAKARTA – Calon Gubernur Sumatera Utara Effendi Simbolon, terancam tidak dapat menjadi bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 mendatang.
BERITA TERKAIT
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- NasDem dan PKB Diminta Tak Ikut Atur Susunan Kabinet Pemerintahan yang Baru
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pempus Disebur Bakal Hibahkan Wisma Atlet ke Jakarta