Effendi Simbolon Terancam Tidak Bisa jadi Bacaleg
Jumat, 29 Maret 2013 – 01:50 WIB
JAKARTA – Calon Gubernur Sumatera Utara Effendi Simbolon, terancam tidak dapat menjadi bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 mendatang.
Pasalnya, anggota Wakil Ketua Komisi VII DPR ini, tengah mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/3), dimana persidangannya akan digelar pada Selasa (2/4) mendatang.
Karena dengan masih adanya gugatan ke MK, maka status Effendi Simbolon masih sebagai calon gubernur Sumut.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, kepada koran ini di Jakarta, Kamis (28/3), di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2013, tentang pencalonan, jelas diatur seorang calon kepala daerah dilarang diajukan sebagai calon anggota legislatif.
JAKARTA – Calon Gubernur Sumatera Utara Effendi Simbolon, terancam tidak dapat menjadi bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 mendatang.
BERITA TERKAIT
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan
- Pengamat Dorong Elite Parpol Segera Move On Terima Kemenangan Prabowo-Gibran