Effendi Simbolon Terancam Tidak Bisa jadi Bacaleg
Jumat, 29 Maret 2013 – 01:50 WIB

Effendi Simbolon Terancam Tidak Bisa jadi Bacaleg
“Seseorang menjadi calon kepala daerah sejak ia ditetapkan menjadi sebagai calon oleh KPU. Jika sudah ada pleno KPU tentang pemenang Pilkada, maka status mereka sebagai calon berakhir,” katanya.
Namun karena Effendi-Jumiran masih mengajukan gugatan ke MK, maka Husni memastikan status calon kepala daerah masih melekat pada diri mereka. “Jadi artinya (Effendi) sampai saat ini masih berstatus calon. Gelar itu masih melekat pada dirinya,” tegas mantan Ketua KPU Sumatera Barat ini.
Sebagaimana diketahui, masa pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD dan DPD akan berlangsung sejak 9-22 April mendatang. Sementara berdasarkan penjelasan Juru Bicara MK, Akil Mochtar, sidang gugatan PHPU Pilkada akan berlangsung selama 14 hari sejak gugatan teregistrasi. Data dari MK memerlihatkan gugatan pasangan cagub Effendi-Jumiran teregistrasi sejak Senin (26/3). Artinya jika dihitung 14 hari kerja, maka putusan atas perkara tersebut baru akan ditetapkan pada Selasa (16/4) mendatang.
Kesempatan Effendi masih terbuka jika PDI Perjuangan memutuskan menunggu hingga sidang putusan MK, baru mengajukan nama-nama Bacaleg. Sebab masih terdapat 6 hari hingga batas akhir masa pendaftaran.
JAKARTA – Calon Gubernur Sumatera Utara Effendi Simbolon, terancam tidak dapat menjadi bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 mendatang.
BERITA TERKAIT
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab