Gaji Bidan CPNS Ngadat, Kesalahan Dinas Kesehatan?
jpnn.com, MALANG - Kelalaian Dinas Kesehatan Pemkab Malang disebut-sebut sebagai pemicu belum dibayarkannya gaji tiga bulan untuk 120 bidan berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Sebab, ada mekanisme pembayaran gaji yang tidak dilalui. Yakni, dinkes tidak segera mengajukan pembayaran gaji tersebut kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Malang.
Padahal, sejak 24 Februari 2017, Kementerian Kesehatan RI melalui surat bernomor UM.03.01/4/587/2017 telah memberitahukan kepada Dinkes Kabupaten Malang jika per 1 Maret 2017, Kemenkes sudah memutus gaji bidan berstatus CPNS.
Tanggungan gaji beralih ke Pemkab Malang. Artinya, sejak surat itu turun, seharusnya dinkes segera mengajukan dana kepada BPKAD.
Namun karena lalai, gaji 120 bidan pada bulan Maret, April, dan Mei tidak bisa terbayarkan. Totalnya mencapai Rp 504 juta. Rinciannya, gaji bidan CPNS setiap bulan Rp 1,4 juta.
Jika dikalikan tiga bulan, maka haknya yang belum dipenuhi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang sebesar Rp 4,2 juta per orang. Jadi, total tanggungan dinas kesehatan sebesar Rp 504 juta untuk 120 bidan.
”Kalau dinkes lebih proaktif dan sudah ada antisipasi sebelumnya, problem gaji telat ini tidak akan terjadi,” terang sumber di internal Pemkab Malang yang enggan disebutkan namanya.
Pemberitahuan adanya keterlambatan gaji itu baru disampaikan Dinkes Kabupaten Malang kepada Bupati Malang per 21 Juli lalu.
Kelalaian Dinas Kesehatan Pemkab Malang disebut-sebut sebagai pemicu belum dibayarkannya gaji tiga bulan untuk 120 bidan berstatus calon pegawai
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Buruk soal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Tersiar, Ada Demo, Tolong Tuntaskan Honorer!