Guru Honorer Setara PNS, Bagaimana Nasib Perangkat Desa?

Guru Honorer Setara PNS, Bagaimana Nasib Perangkat Desa?
Mantan Ketua Dewan Pembina Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Sumaryoto Padmodiningrat. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Pembina Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Sumaryoto Padmodiningrat mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyetarakan status Perangkat Desa dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana guru honorer.

“Kini giliran Perangat Desa yang harus disetarakan dengan PNS,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/12/2018).

Sehari sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitakan PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PP tersebut membuka peluang pengangkatan guru honorer menjadi PPPK bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS. PPPK ini memiliki hak yang setara dengan PNS.

Dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional 2018 dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Presiden Jokowi mengatakan pemerintah secara bertahap dan berkelanjutan akan merekrut para guru untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Tahun ini rekrutmen Calon PNS terbanyak adalah guru yang mencapai 114 ribu orang.

Sumaryoto yang juga mantan anggota DPR RI dan ikut memperjuangkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Dana Desa dalam APBN ini mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi yang akan mengangkat guru honorer menjadi PPPK yang hak-haknya setara dengan PNS.

Namun, dia akan lebih mengapresiasi lagi bila Jokowi juga mengangkat Perangkat Desa menjadi PPPK setara PNS.

“Apalagi, pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS sudah dijanjikan Pak Jokowi bersama Pak Jusuf Kalla saat kampanye Pilpres 2014,” jelas pria low profile yang kini kembali ke habitatnya sebagai pengusaha ini.

Pada saat kampanye di Bandung, Jawa Barat pada 3 Juli 2014, Jokowi-JK berjanji mengangkat para Perangkat Desa menjadi PNS secara bertahap selama lima tahun. Program ini pun masuk Nawacita.

Sumaryoto Padmodiningrat mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan PP untuk menyetarakan status Perangkat Desa dengan ASN sama dengan guru honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News