Guru Tolak Mutasi, Kontrak Diputus

Guru Tolak Mutasi, Kontrak Diputus
Guru di daerah pedalaman tetap mengajar meski siswanya hanya satu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PASER - Kabupaten Paser, Kaltim, mengalami kekurangan jumlah pendidik maupun tenaga kependidikan di perdesaan.

Dari rekrutmen 700 pendidik dan tenaga kependidikan beberapa bulan lalu, minat yang mengisi di perdesaan, baik SD maupun SMP, kalah tinggi dibandingkan di kota.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser Murhariyanto mencontohkan, di Desa Segendang, Kecamatan Batu Engau, saat lowongan guru kontrak dibuka, tidak ada satu pun yang mendaftar. Sama halnya dengan SD di kawasan Kecamatan Tanjung Harapan.

“Karena itu, pemerintah segera melakukan pemetaan guru. Jika ada mutasi, itu artinya tidak boleh menolak. Kalau tidak setuju, kontraknya diputus,” ucap Murhariyanto, kemarin (24/7).

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil semata untuk pemerataan kualitas pendidikan. Pasalnya, masih banyak guru yang hanya ingin mengajar di perkotaan. Begitu diberikan peluang di desa, tidak berminat.

Sementara untuk guru yang sudah berstatus PNS, Murhariyanto mengatakan, bila ingin mutasi, minimal sudah empat tahun mengajar di lokasi sebelumnya. Jika memaksakan, berdasar aturan baru, guru tersebut akan dikenai sanksi tidak bisa naik pangkat.

Selain itu, dia mengimbau seluruh pendidik dan tenaga kependidikan, baik PNS maupun honorer, agar segera memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Hal itu demi menambah kesejahteraan. Bila tidak memiliki NUPTK, hak-haknya, entah itu anggaran dari pemprov maupun pusat, tidak bisa dicairkan.

Kabupaten Paser, Kaltim, mengalami kekurangan jumlah pendidik maupun tenaga kependidikan di perdesaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News