Habiskan Anggaran Rp 1,62 Triliun, DPR Cuma Hasilkan 26 Undang-Undang

Habiskan Anggaran Rp 1,62 Triliun, DPR Cuma Hasilkan 26 Undang-Undang
Suasana paripurna di DPR, Selasa (26/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI 2014-2019 menetapkan 189 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 dan 31 RUU prolegnas kumulatif. Setiap tahunnya, DPR memasukkan 40-55 RUU menjadi prolegnas prioritas.

Ini terdapat dalam catatan rekam jejak DPR 2014-2019 yang disusn Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Indonesia Budget Center (IBC). Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, dukungan anggaran untuk prolegnas ini jumlahnya cukup besar.

"Jika dihitung sejak tahun 2015-2019, jumlah anggaran DPR untuk pelaksanaan fungsi legislasi mencapai Rp 1,62 triliun dengan rata-rata sebesar Rp 323,40 miliar pertahun," katanya dalam keterangan tertulisnya.

Namun, dia menambahkan, RUU yang berhasil disahkan hingga April 2019 hanya 26 Undang-Undang, termasuk penetapan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) menjadi UU. Jika di rata-rata, DPR RI hanya menyelesaikan 5 pembahasan UU atau revisi UU setiap tahunnya (di luar RUU Kumulatif yang disahkan).

"Tidak hanya jumlahnya yang minim, yaitu 10 persen dari total target prolegnas, substansi UU juga banyak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Salah satu yang paling mengemuka adalah mengenai Revisi UU MD3 pada 2018 silam," ujarnya.

Habiskan Anggaran Rp 1,62 Triliun, DPR Cuma Hasilkan 26 Undang-Undang

Donal menjelaskan, dalam UU MD3 hasil revisi, yaitu UU No. 2 tahun 2018, terdapat sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga UU MD3 tersebut banyak digugat di MK.

"Pasal yang digugat diantaranya pasal 73, yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, DPR berhak memanggil setiap orang. Pihak tersebut disebut wajib memenuhi panggilan, jika tidak DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan kepolisian. MK kemudian membatalkan ketentuan pemanggilan paksa tersebut karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya.

ICW bersama IBC menyoroti kinerja legislasi DPR RI periode 2014 - 2019 yang sangat menyedihkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News