Hakim Seharusnya Tak Periksa Semua Pelapor Ahok

Hakim Seharusnya Tak Periksa Semua Pelapor Ahok
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Foto: Isra Triansyah/Pool/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Chairul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) mengatakan, seharusnya majelis hakim di persidangan perkara penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak perlu memeriksa semua saksi pelapor.

Karena pada intinya, keterangan para pelapor ini hampir sama.

Apalagi, sampai mendalami secara detail adanya kesalahan administratif pada laporan salah satu pelapor, yakni Willyudin Dhani dalam persidangan keenam perkara tersebut kemarin (17/1).

Menurut Chairul, yang harusnya didalami keterangannya dalam persidangan perkara itu adalah saksi yang melihat langsung pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu.

"Lagipula ini (Willyudin) saksi bukan yang melihat langsung peristiwanya‎, ngapain didalami hal-hal yang tidak perlu seperti itu (perbedaan tanggal laporan dengan kesaksian Willy dalam persidangan). Yang harus didalami sebenarnya adalah saksi-saksi yang melihat langsung di kepulauan seribu," kata dia, Rabu (18/1).

Menurut pemeriksaan terhadap saksi pelapor memang perlu dilakukan, namun tak perlu terlalu didalami.

Pemeriksaan terhadap saksi pelapor juga sebenarnya kata dia tidak perlu dilakukan semuanya, mengingat saksi pelapor dalam perkara itu tidaklah sedikit.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi fakta dan para ahli lebih penting ketimbang memeriksa saksi pelapor.

Chairul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) mengatakan, seharusnya majelis hakim di persidangan perkara penistaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News