Hanura Tak Akan Buat SK Terkait Putusan BK

Nurdin Tampubolon Tetap Pimpinan Komisi VI

Hanura Tak Akan Buat SK Terkait Putusan BK
Hanura Tak Akan Buat SK Terkait Putusan BK
JAKARTA - Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) nampaknya tetap bersikukuh untuk tidak menindaklanjuti keputusan BK terkait anggotanya Nurdin Tampubolon. Dengan kewenangan penuh yang dimilikinya, Fraksi Hanura merasa tidak perlu membuat SK yang menindaklanjuti "pemecatan" Nurdin sebagai pimpinan alat kelengkapan.

"Yang berhak menggantikan kan fraksi, selama tidak ada tanda tangan, tidak akan ada proses (pergantian)," kata Saleh Husin, Sekretaris Fraksi Partai Hanura kepada wartawan di Jakarta, kemarin (10/7).

Keputusan BK terhadap Nurdin adalah terkait pengaduan masyarakat terkait status hutang piutang usaha milik Nurdin PT Cimahi Tourism Center. BK "memvonis" Nurdin dengan larangan menjabat sebagai pimpinan alat kelengkapan DPR manapun. Saat ini, Nurdin ditempatkan Fraksi Partai Hanura sebagai wakil ketua Komisi VI.

Menurut Saleh, BK seharusnya lebih jeli dalam melihat kasus aduan. Hutang piutang yang dialami Nurdin adalah persoalan perdata. Persoalan perdata tidak terkait dengan pelanggaran kode etik yang menjadi tugas BK. "Seharusnya diproses di kepolisian, bukan di BK," kata Saleh.

JAKARTA - Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) nampaknya tetap bersikukuh untuk tidak menindaklanjuti keputusan BK terkait anggotanya Nurdin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News