Harga Rokok Semestinya di Atas Rp 50 Ribu, Begini Penjelasannya
Menurut Hasbullah, pemerintah sebenarnya punya peluang menaikkan harga rokok cukai rokok. Namun, hal itu tidak dilakukan.
Padahal, kata dia, potensi cukai rokok besar dan. “Cukai rokok bahkan lebih besar dari tax amnesty. Lebih besar dan negara lagi butuh duit," tukasnya.
Selain itu Hasballah mengatakan, jurus pemerintah mengampanyekan bahaya merokok dengan memasang gambar seram pada kemasannya ternyata tak efektif. Sebab, langkah itu tak mengurangi jumlah perokok.
"Gambar seram di bungkus rokok kurang. Rokok yang dijual di Nepal dengan volume lebih kecil ada 90 persen dengan bungkus rokok begitu. Kita cuma 40 persen, kenapa takut," jelasnya.
Dia juga menyesalkan banyaknya warung dan toko kelontong yang mengizinkan penjualan rokok dalam jumlah ketengan atau satuan. “Diketeng itu membuat anak semakin terjerumus bisa membeli dengan mudah dan murah,” tandasnya.(ika/JPC)
Pakar kesehatan kembali menggulirkan ide tentang kenaikan harga rokok. Sebab, harga rokok rata-rata Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu per bungkus saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- HKN 2024, Pakta Konsumen Dorong Masyarakat dapat Edukasi Risiko Produk
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
- Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai untuk Rokok dan Minuman Berpemanis
- 1 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus dalam Penindakan di Jepara dan Grobogan