Hingga 2025, Idealnya Hanya 11 Provinsi Baru

Pemekaran Daerah Tunggu UU Pemda

Hingga 2025, Idealnya Hanya 11 Provinsi Baru
Hingga 2025, Idealnya Hanya 11 Provinsi Baru
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap tenang merespons ambisi sejumlah kalangan untuk memekarkan daerah. Kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi ini bersikukuh bahwa pemekaran daerah menunggu pengesahan revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"UU Pemda (yang baru) akan mengatur detail tentang pemekaran suatu daerah," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djoehermansyah kepada koran ini kemarin (28/6). "Bahkan, UU Pemda juga mengatur penghapusan suatu daerah dan penggabungan beberapa daerah," kata Djoe -sapaan Djoehermansyah.

Dia lalu meminta semua pihak bersabar untuk menunggu penerbitan UU Pemda. Draf revisi undang-undang yang masih digodok pemerintah itu, kata Djo, dalam tahap finalisasi dan segera rampung. Paling tidak, dia memperkirakan pada akhir Juli 2011 draf tersebut selesai sehingga bisa diserahkan ke DPR.

Menurut dia, jika semua pihak mampu menahan diri dan pemekaran dilaksanakan berdasar UU Pemda, pemekaran daerah bisa berjalan dengan baik dan efektif. Ini karena semua daerah yang dimekarkan sudah melalui tahap dan acuan yang diatur sedemikian detail dalam UU.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap tenang merespons ambisi sejumlah kalangan untuk memekarkan daerah. Kementerian yang dipimpin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News