Jokowi Minta Percepat Penataan Sebaran ASN
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menggelar rapat terbatas membahas Reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Kepresidenan, Selasa (20/6).
Rapat ini tindaklanjut dari ratas 19 Januari 2017. Ketika itu, Jokowi menyampaikan pentingnya percepatan penataan sebaran ASN secara merata. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat sampai ke pelosok-pelosok bisa berjalan.
"Saya terus memantau perkembanganan penataan ASN ini dan termasuk percepatan reformasi birokrasi," ujar Jokowi.
Rapat tersebut selain dihadiri Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPaN-RB) Asman Abnur, hadir juga Mendikbud Muhadjir Effendy, Menko PMK Puan Maharani, hingga Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
"Selain masalah penataan soal sebaran, saya ingin menekankan pada pemanfataan teknologi informasi mengenai penerapan e-Govermen dan kita sudah masuk ke era teknologi itu," ujar mantan Gubernur DKI Jakara itu.
Dia memandang bahwa informasi dan kecepatan menjadi sangat penting, sehingga ASN Indonesia tidak tertinggal dibanding negara-negara lain. Sementara itu, pelayanan publik yang bersifat administrasi akan lebih cepat menggunakan teknologi informasi.
Dengan pemanfaatan teknologi, ASN tidak perlu lagi menghabiskan waktunya berhari-hari hanya untuk urusan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang jumlahnya dulunya berlembar-lembar.
"Saya kira semua itu bisa disederhanakan menggunakan informasi yang baik," pungkas Jokowi.(fat/jpnn)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menggelar rapat terbatas membahas Reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Kepresidenan, Selasa (20/6).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN