Kasus Suap Penerimaan CPNS Bombana Segera Disidang
jpnn.com - jpnn.com - Kasus dugaan suap pemerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kategori II Kabupaten Bombana tinggal menunggu hasil informasi serta koordinasi dari pihak Kejaksaan.
Berkas perkara dua tersangka kasus suap CPNSD Bombana jalur Kategori 1 (K 1) dan Kategori 2 (K2) yang menjerat Dr Arman dan Syamsuriati telah rampung, tinggal menunggu koodinasi dari pihak kejaksaan untuk disidangkan.
Kasubbid PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumase saat dikonfirmasi mengatakan, terkait CPNSD KI dan K2 Bombana, dua tersangka sudah masuk P21 yakni Dr Arman dan Syamsuriati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berkoordinasi. Apakah yang bersangkutan akan disidang di Bombana (Buton) atau di Kendari
“JPU masih berkoordinasi, dan menunggu hasil koordinasi itu, untuk menjalani sidang, di Bombana (Buton) atau atau di Kendari,” terang Dolfi.
Selain itu, lanjut Dolfi, pihak Polda Sultra tinggal menunggu hasil koordinasinya, kalau keduanya akan disidangkan di Bombana (Buton) atau di Kendari dan kalau sudah jelas untuk tempat persidangannya pihaknya akan mengirim berkas perkara yaitu menyerahkan tersangka dan barang buktinya.
“Berkasnya sudah lengkap, untuk dilanjutkan kepersidangan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam kasus suap penerimaan CNPSD Kabupaten Bombana, ada lima tersangka yang terdiri Kepala BKD Bombana Muh Ridwan Syamsuriati, Febriati serta Poltak Tambunan pegawai Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dalam kasus ini tiga tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan, Muh Ridwan, Febriati, dan Poltak Tambunan. Tersisa dua tersangka yakni Dr Arman dan Syamsuriati. (dil/jpnn)
Kasus dugaan suap pemerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kategori II Kabupaten Bombana tinggal menunggu hasil informasi serta
Redaktur & Reporter : Adil
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
- Tradisi Unik Ramadan di Wakatobi: Mencari Jodoh Lewat Kacang
- Sekuriti Perusahaan Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Tewas Tertimbun Longsor
- Soal Dugaan Suap Izin Tambang, Menteri Bahlil Harus Diberhentikan Jika Terbukti Bersalah
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Usut Kasus Gubernur Maluku Utara, KPK Tak Boleh Takut Jemput Paksa Shanty Alda