Kawin Telat Lapor Didenda Rp 300 Ribu

Kawin Telat Lapor Didenda Rp 300 Ribu
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Kalbar, terus berupaya menertibkan data kependudukan.

Ini mengcau Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Salah satunya soal kawin dan cerai.

Bagi masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan namun tidak atau terlambat melapor ke Disdukcapil Kota Pontianak, akan dikenakan sanksi berupa uang denda sebesar Rp 300 ribu.

"Terlambat melapor, lewat dari 60 hari dari tanggal perkawinan denda Rp 300 ribu. Untuk perkawinan yang dilakukan di luar negeri, terlambat melapor lewat dari 30 hari denda Rp 100 ribu," tutur Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).

Tak hanya itu, pembatalan perkawinan pun harus pula segera dilaporkan ke Dukcapil.

Karena kalau terlambat melaporkan hal tersebut, lewat dari 90 hari, akan dikenai denda Rp 100 ribu. Begitu pun dalam hal perceraian.

"Perceraian terlambat melapor lewat dari 60 hari denda Rp 100 ribu, perceraian WNI di luar negeri terlambat melapor lewat dari 60 hari denda Rp 300 ribu, pembatalan perceraian terlambat melapor lewat dari 30 hari denda Rp 100 ribu," paparnya.

Masih terkait urusan rumah tangga, keterlambatan pelaporan pencatatan pengangkatan anak lewat dari 30 hari akan mendapat denda Rp 50 ribu.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Kalbar, terus berupaya menertibkan data kependudukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News