Kemenhub Pisahkan Peran Regulator dan Operator

Kemenhub Pisahkan Peran Regulator dan Operator
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memisahkan peran regulator dan operator terkait penandatangan perjanjian kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Pemanfaatan Barang Milik Negara berupa Bangunan Dermaga pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Sintete.

Kerja sama ini dilakukan antara Kemenhub dengan PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Pontianak.

"Langkah ini sebagai kebijakan untuk mengurangi beban APBN dalam pemeliharaan fasilitas pelabuhan, meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan, meningkatkan PNBP serta mendorong persaingan pengusahaan pelabuhan," jelas Budi dalam siaran persnya.

Adapun aset pada Pelabuhan Sintete berupa Dermaga Konstruksi Beton, Panjang: 35 M dan Lebar: 8 M dengan kedalaman alur -5 mlws dengan jangka waktu perjanjian kerjasama selama 15 tahun.

Untuk skema bagi hasil dijelaskan dalam perjanjian bahwa KSOP Pelabuhan Kelas V Sintete akan memperoleh kontribusi tetap setiap tahun sebesar 0,7 persen dari nilai aset barang milik negara dan setiap tahunnya mengalami peningkatan sebesar 4,81 persen.

Sedangkan dalam pembagian keuntungan, Pelabuhan Kelas V Sintete memperoleh sebesar 43,94 persen dan Pelindo II memperoleh 56,06 persen.

"Tujuan kerja sama pemanfaatan barang milik negara ini untuk penyediaan dan pengembangan infrastruktur logistik yang merata di seluruh Indonesia. Kerja sama ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Indonesia," tutur Budi.

Diharapkan kerja sama ini bisa membuka akses yang lebih luas dalam pengembangan potensi ekonomi daerah dan penyerapan tenaga kerja.(chi/jpnn)


Kementerian Perhubungan memisahkan peran regulator dan operator terkait penandatangan perjanjian kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News