KMII Desak Presiden Copot Jaksa Agung

KMII Desak Presiden Copot Jaksa Agung
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan Ketua Umum Perindo Harry Tanoesoedibjo sebagai tersangka dugaan mengancam Kepala Sub Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik berbuntut panjang. Koalisi Mahasiswa Islam Indonesia (KMII) bahkan mendesak Presiden Joko Widodo mengganti M Prasetyo dari posisi Jaksa Agung.

Desakan dikemukakan karena menurut Ketua Umum KMII M Rizal, kinerja Kejagung di bawah kepemimpinan M Prasetyo makin buruk. Misalnya dalam kasus Hary Tanoe (HT), unsur politis diduga lebih kuat mengemuka daripada unsur penegakan hukum.

"Saat ini hukum di bawah kepemimpinan M Prasteyo makin buruk. Karena itu kami berencana melakukan gerakan di depan istana menyerukan pemberhentian Jaksa Agung. Harus diganti profesional, bukan dari unsur politik. Semua tahu M Prasetyo kader dari partai politik," ujar M Rizal dalam konferensi pers yang digelar di Kedai Kopi Perjuangan, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (3/7).

Rizal kemudian memaparkan kejanggalan pasal yang digunakan untuk menjerat HT. Yaitu Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Ancaman dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menurut Rizal, artinya menyatakan maksud, niat atau rencana untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan atau mencelakakan pihak lain.

"Nah dalam hal ini kami melihat tidak ada peristiwa atau unsur ancaman dalam bentuk ilegal content yang merugikan, menyusahkan bahkan mencelakakan pihak lain (Yulianto) yang disampaikan oleh HT melalui pesan singkat," ucapnya.

Menurut Rizal, pesan singkat yang disampaikan HT lebih pada sikap kritis sebagai subjek hukum dan penegakan, bahwa institusi penegak hukum harus bersih dari desakan dan paksaan dan atau pengaruh pihak lain yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Selain itu, HT dalam pesannya kata Rizal, juga lebih menginginkan asas hukum harus diberlakukan sama pada setiap warga negara tanpa memandang status masing-masing.

Penetapan Ketua Umum Perindo Harry Tanoesoedibjo sebagai tersangka dugaan mengancam Kepala Sub Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News