Kontrol Performa Pegawai Dengan E-Kinerja
jpnn.com - jpnn.com - Sejak digulirkannya sistem penilaian kinerja berbasis aplikasi yang dikenal dengan Sistem Informasi Pengukuran Tunjangan (Semangat e-Kinerja) pada 2016, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus melakukan updating system untuk memastikan indikator kinerja pegawai.
Indikator kinerja pegawai tersebut selanjutnya disinkronisasikan dengan perolehan tunjangan kinerja di lingkungan BKN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan BKN.
"Salah satu instrumen pelaksanaan merit system yakni melalui e-Kinerja, di mana pegawai yang berkinerja baik akan mendapatkan apresiasi. Sebaliknya pegawai dengan kinerja buruk memperoleh punishment sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Selasa (24/1).
Sistem yang mengakumulasi antara target kerja dan capaian kinerja setiap bulannya, sambung Bima, merupakan bentuk ideal sebagai indikator kinerja.
Tidak hanya memperlihatkan hasil kinerja dari sisi kuantitas kerja, tetapi juga aspek kualitas kerja.
"Indikator e-Kinerja ke depan akan diimplementasikan dalam skala nasional, hal itu sejalan dengan paradigma BKN dalam mendigitalisasi seluruh proses kerja PNS yang termasuk dalam siklus manajemen ASN dan sesuai tuntutan UU 5/2014 tentang ASN," tandasnya. (esy/jpnn)
Sejak digulirkannya sistem penilaian kinerja berbasis aplikasi yang dikenal dengan Sistem Informasi Pengukuran Tunjangan (Semangat e-Kinerja) pada
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya
- Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel