Korupsi Dana Desa Rp 589 Juta, yang Bisa Disita Rp 65 Juta

Korupsi Dana Desa Rp 589 Juta, yang Bisa Disita Rp 65 Juta
Korupsi Dana Desa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Kepala desa dan sekretaris Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, Kaltim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD). Kasus ini menambah panjang daftar kasus penyelewengan ADD dan DD di Kaltim.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Fatkun Ali Nasir (41) sebagai kepala desa (kades) dan Dedy Roliansyah (41) sebagai sekretaris desa (sekdes). Keduanya disangka berperan dalam kasus penyimpangan ADD dan DD di Desa Sidomulyo tahun anggaran 2017 senilai Rp 1.873.516.294.

Diketahui, DD merupakan dana yang bersumber dari APBN. Sedangkan ADD dari APBD. Adapun penyerapan ADD dan DD Desa Sidomulyo pada 2017 adalah sebesar Rp 1.566.893.072.

Namun ternyata pada 29 Desember 2017, saldo rekening Desa Sidomulyo sebesar Rp 0. Sedangkan kas tunai hanya menyisakan Rp 220 ribu.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 junto Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Dari hasil pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui jumlah kerugian negara sebesar Rp 589.943.294.

Sebelumnya, bahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kukar juga meminta audit oleh pihak Inspektorat Kukar.

Ternyata, kata dia, memang ditemukan berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan ADD dan DD Desa Sidomulyo tahun anggaran 2017 tersebut. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti untuk memperkuat sangkaan tersebut,” terang Damus.

Sudah banyak kepala desa yang terjerat kasus korupsi dana desa, kali ini terjadi di Kutai Kartanegara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News