Langgar Kode Etik, Izin Praktek Dokter di Perth Dicabut 5 Tahun

Langgar Kode Etik, Izin Praktek Dokter di Perth Dicabut 5 Tahun
Langgar Kode Etik, Izin Praktek Dokter di Perth Dicabut 5 Tahun
Langgar Kode Etik, Izin Praktek Dokter di Perth Dicabut 5 Tahun

Seorang dokter asal Perth mendapat larangan praktek setelah mengakui pelanggaran profesi yang termasuk perilaku seksual terhadap seorang pasien, yang juga ia beri resep obat keras berlebihan.

Dalam putusan yang dipublikasikan pekan ini, Pengadilan Administrasi Australia Barat menimbang bahwa perilaku Gregory Duck tergolong "pelanggaran serius" terhadap kode etik dokter, termasuk "inkompetensi, praktek medis yang buruk dan perilaku seksual".

Pengadilan mengungkap, Gregory Duck mulai melihat pasien perempuan itu pada bulan Desember 2012 ketika ia memperoleh riwayat metadon yang digunakan pasien tersebut.

Ia kemudian menjalin hubungan yang tak pantas dengan sang pasien perempuan, yang termasuk mengajaknya makan malam; memberinya hadiah-hadiah seperti pakaian dalam -yang ia minta untuk kenakan dan lalu memotret sang pasien; dan mengadakan konsultasi dengan sang pasien di rumahnya.

Pada satu kesempatan, perempuan itu pergi ke kamar hotel tempat di mana sang dokter menginap. Setelah ia mengonsumsi heroin dan ambruk, Dr Duck tak memanggil ambulans, dan sebaliknya malah terus bertahan dengannya di kamar itu.

Pengadilan mengungkap bahwa dalam sekitar 50 kesempatan selama periode 18-bulan, Dr Duck meresepkan si pasien perempuan dengan beragam obat termasuk Xanax dan Valium.

Dalam beberapa kasus, ia menulis resep tanpa kehadiran si pasien, dan setelah membayar serta menebus obat, ia menyimpan obat tersebut di laci yang terkunci di kantor untuk diberikan kepada si pasien.

Ia juga merencanakan program detoksifikasi di kamar hotel untuk pasien perempuan tersebut tapi sang pasien akhirnya tak jadi berpartisipasi.

Seorang dokter asal Perth mendapat larangan praktek setelah mengakui pelanggaran profesi yang termasuk perilaku seksual terhadap seorang pasien,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News