Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Gencar Musnahkan Barang Ilegal

Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Gencar Musnahkan Barang Ilegal
Bea Cukai Kediri memusnahkan barang ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JOGJA - Dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang ilegal, Bea Cukai melakukan pemusnahan di dua tempat sekaligus di wilayah Indonesia yaitu di Yogyakarta dan Kediri.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Kediri yang tidak lepas dari sinergi dengan instansi lain dan peran serta dari masyarakat.

“Bersama dengan KPKNL Yogyakarta pada hari Rabu (10/4) sebanyak  42.752 batang rokok ilegal kami musnahkan di halaman kantor Bea Cukai Yogyakarta,” ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat.

Dia menambahkan, hal itu merupakan komitmen  dari upaya Bea Cukai Yogyakarta dalam memberantas rokok ilegal di masyarakat.

“Diharapkan mampu mendorong industri rokok legal karena peredaran rokok ilegal di masyarakat yang semakin berkurang,” imbuh Syarif.

Sementara itu, Bea Cukai Kediri bersama perwakilan dari Kantor Pos, Dinas Karantina, Polsek Kota Kediri, KPKNL Malang  dan Satpol PP pada Selasa (23/04)  juga melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan selama tahun 2018.

Barang-barang yang diperoleh dari 41 kali penindakan tersebut terdiri dari 85.204 batang rokok ilegal, 192 botol (76,2 liter) minuman keras ilegal, 25 unit sextoys, 17 unit handphone/ handy talkie, dan 2 set airsoftgun dan sparepartnya.

Ada pula 619 butir obat-obatan, 180 pak kosmetik,16 botol minuman keras soju, 20 pak rokok impor dan barang-barang lain sejumlah 9 pak dengan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 304.826.166.

Dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang ilegal, Bea Cukai melakukan pemusnahan di dua tempat sekaligus di wilayah Indonesia yaitu di Yogyakarta dan Kediri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News